Jakarta, bimasislam-- Pengelolaan
administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera
mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin
berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang
efektif dan efisien.
Intansi pemerintah, termasuk
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman
ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH.
Pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pernikahan yang sudah
diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam
mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.
Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH
banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya
tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun
masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan
oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.
Lalu, apa sih fungsi SIMKAH ? Fungsi dan manfaat dari Simkah di antaranya:
1) Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
2) Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
3) Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
4) Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
5) Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Untuk melengkapi fungsinya, SIMKAH disertai dengan fitur aplikasi, yaitu:
1. Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password)
2.
Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan
pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA
seluruh Indonesia)
3. Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan)
4.
Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin
laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan)
5. Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai)
Dengan adanya SIMKAH ini
diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan.
Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan
untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga
perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan
baik.(jz)
Ayo Nikah yang belum nikah,,, mumpung mudah
BalasHapus